
Suara revolusi.com.Rokan Hulu –
Komitmen Polres Rokan Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial RS alias Rangga (22) berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba hari saat berada di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, pada dini hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan yang berlangsung kamis 2/7/2026 lalu sekitar pukul 01.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket ganja kering dengan berat bruto 1,88 gram dan tiga butir pil ekstasi seberat bruto 1,71 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu kotak rokok, kertas papir, plastik klip kosong, uang tunai Rp20.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial IMEK, sedangkan pil ekstasi didapat dari IJON. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu kedua pemasok tersebut. Namun upaya itu belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang digunakan keduanya sudah tidak aktif.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK, MH, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Rohul dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pengedar. Jaringan pemasok akan terus kami kejar. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu,” tegas Kapolres.
Saat ini RS telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
(Gs).












