Rentetan Bencana Banjir Melanda Jawa Tengah, Bareskrim Segel Galian C Jepara Yang Diduga Ilegal

- Penulis

Kamis, 22 Januari 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah,Suararevolusi.com — Rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Kabupaten Pati, Jepara, dan Kudus, mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Sebagai langkah antisipasi, anggota Dittipiter Bareskrim Polri menyegel sejumlah alat berat jenis excavator di Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, pada Selasa (20/1/2026).

Penyegelan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang tidak mengantongi izin resmi. Aktivitas galian C tersebut diduga kuat telah merusak kawasan perbukitan dan berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir serta longsor di wilayah sekitar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan oleh Dittipiter Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti aduan BPI KPNPA RI

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dittipiter Bareskrim Polri yang sigap merespons laporan masyarakat terkait dampak bencana banjir di Kabupaten Jepara, yang diduga disebabkan oleh aktivitas tambang galian C. Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta mencemari air dan tanah di sekitar lokasi,” ujar Rahmad Sukendar di Kantor BPI KPNPA RI, Jalan Mawar, Tangerang Selatan, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

Rahmad menegaskan, langkah penyisiran dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum harus menjadi peringatan keras bagi para pengusaha tambang agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum melakukan aktivitas penambangan.

“Dengan adanya penindakan ini, diharapkan para pelaku usaha pertambangan memahami batasan lokasi dan koordinat yang boleh maupun tidak boleh ditambang. Kepatuhan terhadap izin adalah kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam,” tandasnya.

BPI KPNPA RI mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti pada penyegelan alat berat semata, melainkan hingga penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik
Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:42 WIB

Sidang Panitia A dari Proses Penelitian dan Pemeriksaan Data Yuridis serta Fisik

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB