Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Suara revolusi.com Rokan Hulu– Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian ini telah disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fredy F. Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Lastarida Br Sitanggang, S.H., M.H., Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka yang dibebaskan yakni Imam Pahri alias Imam Bin Wagimam dalam perkara pencurian, dan Rocky Julois Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman. Keduanya dikeluarkan dari Lapas Pasir Pengaraian sesuai Surat Perintah Pengeluaran Tahanan dari Kajari Rohul, setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.Disetujui Jampidum Kejagung RI.

Penghentian penuntutan ini merupakan tindak lanjut dari ekspose bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum, Kejati Riau, dan Wakajati Riau pada Selasa, 30 Juni 2026 lalu.

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan tersebut karena telah sesuai dengan Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Waspada Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Tingkatkan Literasi Digital

Dua Perkara yang Dihentikan 1. Perkara Pencurian: Tersangka Imam Pahry alias Imam Bin Wagiman disangka melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 2. Perkara Pengancaman: Tersangka Rocky Juloys Simangunsong alias Roki disangka melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Alasan Restorative Justice Diterapkan Kasi Intel Kejari Rohul, Vegi Fernandez, S.H., M.H., menjelaskan ada beberapa pertimbangan penghentian penuntutan ini:

1. Tindak pidana yang dilakukan untuk pertama kali ,2. Bukan pengulangan tindak pidana , 3. Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban Sebelum diajukan,

Tim Intelijen Kejari Rohul juga telah melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui aspek substantif kehidupan sehari-hari di tengah keluarga maupun masyarakat.

Kedepankan Humanisme, Bukan Ruang Pengampunan

Kajari Rohul Fredy F. Simanjuntak menegaskan, penghentian penuntutan melalui pendekatan restorative justice ini menunjukkan Kejari Rohul mengedepankan aspek humanisme dalam penegakan hukum untuk mewujudkan rasa keadilan di Kabupaten Rokan Hulu.

“Namun perlu digaris bawahi, keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tegasnya.

Penulis: Gudman s

Kaperwil Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerakan Rakyat Jakarta Timur Perkuat Kaderisasi untuk Mewujudkan Perubahan 
Pimpinan Redaksi SuaraRevolusi.com Tien Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Pimpinan Redaksi Bokir.id Apresiasi Pelayanan RS Delima Asih Sisma Medika Karawang
Pimpinan Redaksi Bokir.id Dirawat di RS Delima Asih Sisma Medika Karawang, DPD APPI Berikan Dukungan dan Doa
Warga Diminta Waspada, Kasus Pencurian Kembali Terjadi di Kawasan Saluyu Riung Bandung
Ketua Umum APPI Ade Julhaidir, CFLE Prihatin Atas Vonis 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem Makarim
Diduga Penipuan Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak, Warga Karawang Hampir Jadi Korban
Polres Karawang Gagalkan Peredaran 1,4 Kilogram Sabu, Bandar Besar “Godek” Masih Diburu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 11:06 WIB

Kejari Rohul Bebaskan 2 Tersangka Lewat Restorative Justice, Disetujui Kejati Riau & Jampidum Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:18 WIB

Gerakan Rakyat Jakarta Timur Perkuat Kaderisasi untuk Mewujudkan Perubahan 

Senin, 1 Juni 2026 - 21:39 WIB

Pimpinan Redaksi SuaraRevolusi.com Tien Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:14 WIB

Pimpinan Redaksi Bokir.id Apresiasi Pelayanan RS Delima Asih Sisma Medika Karawang

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:30 WIB

Pimpinan Redaksi Bokir.id Dirawat di RS Delima Asih Sisma Medika Karawang, DPD APPI Berikan Dukungan dan Doa

Berita Terbaru