
Suara revolusi.com.Rokan Hulu –
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Rokan Hulu, Prasetyo, S.IP., M.Si., memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kantor Bupati Rokan Hulu, Rabu (8/7/2026).
Rakor yang berakhir sekitar pukul 11.45 WIB tersebut membahas berbagai persiapan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Sejumlah wartawan dari media cetak dan online telah menunggu di depan ruang rapat untuk meminta penjelasan terkait hasil pembahasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa hal yang ingin dikonfirmasi antara lain jadwal pelaksanaan Pilkades, mekanisme verifikasi bakal calon kepala desa, langkah antisipasi sengketa, pembentukan pengawas, hingga upaya pencegahan praktik politik uang (money politics).
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, Prasetyo keluar dari ruang rapat dan langsung menuju kendaraan dinasnya. Saat wartawan berupaya meminta keterangan, kendaraan tersebut segera meninggalkan area Kantor Bupati tanpa memberikan kesempatan wawancara.
“Kami hanya ingin meminta penjelasan singkat terkait hasil rapat dan tahapan Pilkades. Namun, beliau langsung pergi tanpa memberikan keterangan,” ujar salah seorang wartawan di lokasi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dalam rapat juga sempat dibahas persoalan anggaran penyelenggaraan Pilkades dan penggunaan data pemilih. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum dapat dipastikan berkaitan dengan sikap Plt. Kepala DPMPD yang enggan memberikan keterangan kepada media.
Sebagai instansi yang menjadi leading sector penyelenggaraan Pilkades, DPMPD memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala DPMPD Kabupaten Rokan Hulu masih terus dilakukan. Yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil rapat maupun alasan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Plt. Kepala DPMPD Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (GS).









