RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Senin (06/07/2026). Dalam pertemuan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan latar belakang dan urgensi penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan.

Dalu Agung Darmawan mengatakan, RUU ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum. RUU Administrasi Pertanahan tersebut disusun berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang sejatinya dibuat sebagai payung hukum pengelolaan agraria secara menyeluruh. Ke depannya, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan bisa menjadi solusi dan menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga:  Ditjen PTPP Gelar Rapat Pembahasan Kontrak Payung Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Tahun 2025

Melalui FGD ini, Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dan menampung pendapat dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendukung penguatan RUU. Dari sisi Kementerian ATR/BPN, penguatan RUU Administrasi ini juga didukung melalui inventarisasi aspek substansi dari unit teknis. Dalu Agung Darmawan mengungkapkan, aspek teknis tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui landmanagement paradigm; penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern; perbaikan tata kelola pendaftaran tanah; penguatan Reforma Agraria; pengendalian dan penertiban tanah dan ruang; hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Ke depannya, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan. (AR/FA/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan Tata Kelola Prima, Ditjen PTPP Gelar Rapat Inventarisasi Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)
Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh
Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah
Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria
Wujudkan Pengadaan Tanah yang Berkualitas Kanwil BPN Provinsi Jateng Gelar Pelatihan Penggunaan SIPT
Sinergi yang Kuat Pelayanan yang Berkualitas : ATR/BPN dan PPAT bersama Jaga Kepastian Hukum Pertanahan
Apel Pagi : Tingkatkan Disiplin dan Optimalkan Penyerapan Anggaran
Sinergi Kanwil BPN Jawa Tengah dan UNIMUS Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf melalui KKN Tematik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:32 WIB

Pastikan Tata Kelola Prima, Ditjen PTPP Gelar Rapat Inventarisasi Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN)

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:15 WIB

Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:13 WIB

Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:12 WIB

Wujudkan Pengadaan Tanah yang Berkualitas Kanwil BPN Provinsi Jateng Gelar Pelatihan Penggunaan SIPT

Berita Terbaru

Uncategorized

Penajaman Indikator Kinerja Kegiatan Daerah

Kamis, 9 Jul 2026 - 13:15 WIB

Uncategorized

Evaluasi Capaian Kegiatan Penataan Agraria

Kamis, 9 Jul 2026 - 13:13 WIB