Jakarta – Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh
Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Arief Muliawan. Hadir pula dalam rapat ini para pimpinan tinggi antara lain Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah , M. Unu Ibnudin, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Bambang Widyatmiko, Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi,La Ode Muhajirin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.
Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, agenda utama pertemuan ini adalah membahas mengenai
langkah strategis Kanwil BPN Prov. Aceh focus melakukan terkait penataan dan sinkronisasi data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi. Upaya ini penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memitigasi potensi sengketa di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total 92 lokasi HPL Transmigrasi di Provinsi Aceh, belum seluruh SK HPL terdaftar secara resmi menjadi Hak Pengelolaan di BPN. Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Jaya (Desa Alue Meuraksa, Kec. Teunom), tercatat ada 345 Sertipikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah yang diterbitkan di atas bidang tanah yang masih berstatus SK HPL Transmigrasi belum terdaftar. Kondisi ini memicu penyelidikan oleh Kejari Aceh Jaya karena dinilai belum memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi pemegang hak.
Untuk menyelesaikan tantangan pertanahan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh mengedepankan tiga langkah Utama yaitu Sinkronisasi Data Spasial & Yuridis: Menyelaraskan peta, sertipikat, dan SK antar-instansi terkait, Koordinasi Antar-Instansi: Memperkuat kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Aparat Penegak Hukum (APH), serta pihak terkait, Penguatan Regulasi & Database Terintegrasi: Membangun database HPL Transmigrasi yang terintegrasi sebagai landasan kebijakan penyelesaian masalah di masa depan.













