Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ditjen PTPP Fasilitasi Diskusi Ekspose Hasil Sinkronisasi Data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Provinsi Aceh

Rapat ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP), Arief Muliawan. Hadir pula dalam rapat ini para pimpinan tinggi antara lain Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah , M. Unu Ibnudin, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sigit Mustofa Nurudin, Direktur Perencanaan Perwujudan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, Bambang Widyatmiko, Direktur Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi,La Ode Muhajirin, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.

Bertempat di Ruang Rapat 201, Kantor Ditjen PTPP, Jakarta Pusat, agenda utama pertemuan ini adalah membahas mengenai
langkah strategis Kanwil BPN Prov. Aceh focus melakukan terkait penataan dan sinkronisasi data Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi. Upaya ini penting untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memitigasi potensi sengketa di masyarakat.

Dari total 92 lokasi HPL Transmigrasi di Provinsi Aceh, belum seluruh SK HPL terdaftar secara resmi menjadi Hak Pengelolaan di BPN. Sebagai contoh, di Kabupaten Aceh Jaya (Desa Alue Meuraksa, Kec. Teunom), tercatat ada 345 Sertipikat Hak Milik (SHM) dari program Redistribusi Tanah yang diterbitkan di atas bidang tanah yang masih berstatus SK HPL Transmigrasi belum terdaftar. Kondisi ini memicu penyelidikan oleh Kejari Aceh Jaya karena dinilai belum memberikan jaminan kepastian hukum yang mutlak bagi pemegang hak.

Untuk menyelesaikan tantangan pertanahan ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh mengedepankan tiga langkah Utama yaitu Sinkronisasi Data Spasial & Yuridis: Menyelaraskan peta, sertipikat, dan SK antar-instansi terkait, Koordinasi Antar-Instansi: Memperkuat kolaborasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk, Aparat Penegak Hukum (APH), serta pihak terkait, Penguatan Regulasi & Database Terintegrasi: Membangun database HPL Transmigrasi yang terintegrasi sebagai landasan kebijakan penyelesaian masalah di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta
Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:41 WIB

Aliansi Masyarakat dan Penggiat Transparansi Anggaran Kuningan Desak Audit Bagian Umum Terkait Perjalanan Dinas Bupati Ke Yogyakarta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang

Berita Terbaru