
Kasus Layla Rizky Naik Status dari Lapdu Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
BEKASI– Penanganan perkara yang dilaporkan Layla Rizky memasuki babak baru. Setelah sebelumnya ditangani dalam bentuk Laporan Pengaduan (Lapdu), kini perkara tersebut resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peningkatan status tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1687/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Juli 2026. Dengan diterbitkannya LP, perkara tersebut kini telah memasuki proses penyelidikan secara resmi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.











