
Suara revolusi.com .Kampar Seorang kakek di duga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah Perempuan berusia 7 tahun terpaksa di tangkap Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Kampar Senin 27/7/2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Si kakek merupakan seorang Pensiunan PNS berinisial AL,61, ditangkap saat pelaku sedang berada di tempat usahanya, Pertamini Digital di Bangkinang Kota.
Aksi Bejat Dilakukan 2 Kali
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengungkapkan, aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku melakukan pencabulan dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,” ujar AKP I Gede.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku lebih lanjut terungkap. Pelaku disebut memasukkan tangannya ke dada korban sambil mengelus dan membisik “Udah Besar Ini A”. Korban menjawab polos “Belum”.
Tidak berhenti di situ. Pelaku memeluk korban, memasukkan tangan ke dalam pakaian dalam, dan mengelus perut korban. Saat korban protes “Jangan pak, geli-geli”, pelaku justru menjawab “Gapapa gapapa”.
Puncaknya, pelaku memegang dagu korban secara paksa, menarik wajahnya, lalu mencium pipi, bibir, dagu, dan dahi korban. Total perbuatan itu dilakukan sebanyak 2 kali.
Akibat perbuatan bejat itu,keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Jumat, 29 Mei 2026.
Tim PPA langsung bergerak. Saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan. Pada Senin 27 Juli 2026 pukul 14.20 WIB, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapat informasi keberadaan pelaku.
Tanpa perlawanan, Tim Opsnal langsung menggerebek Pertamini Digital milik pelaku dan membawanya ke Mapolres Kampar.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP I Gede.
Pelaku terancam 15 Tahun Penjara Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencabulan terhadap anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim menegaskan Polres Kampar tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami imbau masyarakat segera lapor jika ada kejadian serupa. Anak-anak harus kita lindungi,” tutup Kasat Reskrim Polres Kampar.*(Gs)*







