Kudus – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog, sebagai bagian dari tahapan penyelesaian permohonan hak atas tanah.
Kegiatan diawali dengan koordinasi bersama perangkat desa dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kelengkapan data administrasi sebelum dilakukan pemeriksaan di lokasi bidang tanah. Dalam proses ini, Panitia A melakukan verifikasi serta pencocokan data fisik dan data yuridis guna memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi di lapangan.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Melalui pemeriksaan lapang yang dilaksanakan secara cermat dan profesional, diharapkan setiap proses penetapan hak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, cepat, dan terpercaya demi memberikan kepastian hak atas tanah bagi seluruh masyarakat.
Melayani Profesional Terpercaya.







