Suara revolusi.com.Rokan Hulu— Perjalanan profesional Paber Siahaan, SH, memasuki babak baru. Setelah cukup lama berkecimpung di dunia jurnalistik, Paber kini bersiap menapaki profesi advokat setelah menuntaskan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Penyelesaian PKPA menjadi langkah penting dalam perjalanan Paber menuju profesi advokat. Setelah tahapan tersebut diselesaikan, ia kini mempersiapkan diri untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum memasuki proses pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Paber, langkah tersebut bukan sekadar perpindahan dari satu profesi ke profesi lainnya. Dunia hukum justru dipandang sebagai ruang baru untuk memperluas pengetahuan, pengalaman, sekaligus pengabdian kepada masyarakat.
“Masuk ke dunia advokat bukan sekadar perubahan profesi, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk terus belajar dan memberikan pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat.
Saya menyadari profesi advokat memiliki tanggung jawab besar, sehingga seluruh tahapan harus dijalani dengan serius dan profesional,” ujar Paber, selasa (18/8/2026).
Pengalaman panjang sebagai jurnalis dinilai menjadi bekal tersendiri dalam perjalanan tersebut. Selama menjalankan tugas jurnalistik, Paber terbiasa melakukan penelusuran informasi, menggali fakta, melakukan verifikasi, serta melihat sebuah persoalan dari berbagai sudut pandang.
Pengalaman itu pula yang ingin terus dipertahankan ketika nantinya menjalankan profesi di bidang hukum.
“Pengalaman sebagai jurnalis mengajarkan saya pentingnya mencari fakta, melakukan verifikasi dan menjaga keseimbangan dalam melihat sebuah persoalan. Prinsip-prinsip tersebut tentu akan tetap saya pegang ketika nantinya menjalankan profesi di bidang hukum,” katanya.
Di tengah persiapan menuju profesi advokat, Paber juga masih melanjutkan pendidikan Program Magister (S2) di Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru. Pendidikan tersebut menjadi bagian dari ikhtiarnya untuk memperdalam wawasan dan pemahaman di bidang hukum.
Menurutnya, menjadi advokat bukan hanya membutuhkan kemampuan memahami aturan hukum, tetapi juga menuntut integritas, independensi, profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Karena itu, proses menuju profesi advokat tidak dipandang semata-mata sebagai pencapaian pribadi, melainkan sebagai amanah dan tanggung jawab yang harus dipersiapkan secara matang.
Dengan bekal pengalaman jurnalistik dan pendidikan hukum yang terus ditempuh, Paber berharap dapat memiliki perspektif yang lebih luas dalam memahami berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Kini, satu tahapan penting telah berhasil dilalui. Setelah menyelesaikan PKPA, Paber tinggal mempersiapkan diri menghadapi UPA dan tahapan berikutnya.
Jika seluruh proses dapat dilalui dengan baik, perjalanan dari dunia jurnalistik menuju profesi advokat tersebut diharapkan menjadi pijakan baru bagi Paber Siahaan untuk memperluas kiprah, memberikan pengabdian, serta turut membantu masyarakat memperoleh pemahaman dan kepastian hukum secara profesional dan berintegritas.
Dari pena jurnalistik menuju dunia advokasi, Paber Siahaan kini bersiap membuka lembaran baru—membawa pengalaman mencari fakta, menjaga keseimbangan, dan menyuarakan kepentingan masyarakat ke ruang pengabdian yang lebih luas.pungkas.(Gs).