Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

- Penulis

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mendampingi Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pada Kamis (17/09/2026). Rapat ini dipimpin oleh Ahmad Iman Sukri yang berfokus pada pembahasan substansi RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan RUU yang berakar dari fakta historis bahwa UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 memuat asas-asas dasar, sementara RUU Pengaturan Reforma Agraria dirancang sebagai aturan teknis operasional guna mengatasi berbagai hambatan dan penyelesaian konflik agraria yang telah menumpuk puluhan tahun.

Memasuki sesi penyampaian dari Pemerintah, perwakilan Pemerintah memaparkan rekapitulasi 596 poin DIM yang diserahkan kepada Panja. Struktur susunan DIM tersebut mencakup 160 DIM yang disetujui tetap, 55 DIM perubahan redaksional, 63 DIM perubahan substansi, 295 DIM yang diusulkan untuk dihapus, serta 23 DIM yang memuat substansi baru.

Terjadi diskusi teknis antara perwakilan kementerian dan anggota DPR terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan serta pemindahtanganan/penghapusan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun BUMD serta Penyesuaian formulasi redaksional persetujuan akhirnya disepakati agar proses penetapan oleh badan reforma agraria tidak membentur aturan hukum tata kelola keuangan negara.

Rapat Panitia Kerja (Panja) turut dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Kementerian Hukum, Kepala Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktur Landreform dan Para Pejabat Administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria
Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria
Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang
Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
HANTARU 2026 : “Transformasi Melayani Lebih Pasti” Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Dorong Transformasi Pelayanan Pertanahan yang Lebih Cepat, Mudah, Dekat dengan Masyarakat dan Berintegritas
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 05:20 WIB

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:19 WIB

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 September 2026 - 05:18 WIB

Komitmen Pemerintah dan DPR dalam Mempercepat Pengesahan RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 September 2026 - 05:17 WIB

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 September 2026 - 05:16 WIB

Peringatan HANTARU 2026: 66 Tahun UUPA, Transformasi Melayani Lebih Pasti

Berita Terbaru

Uncategorized

Sinergi Kementerian dan Lembaga dalam Mengawal RUU Reforma Agraria

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:20 WIB

Uncategorized

Pembahasan RUU Reforma Agraria oleh DPR dan Pemerintah

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:19 WIB

Uncategorized

Pengesahan RUU Reforma Agraria jadi Undang – Undang

Jumat, 25 Sep 2026 - 05:17 WIB