Audit Kinerja Berbasis Risiko, Kanwil BPN Jawa Tengah Dorong Pelayanan Pertanahan yang lebih Berkualitas bagi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, 16 Oktober 2026 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah menerima kunjungan Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono, dalam rangka kegiatan Audit Kinerja Berbasis Risiko di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini dihadiri jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah serta 10 Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Audit kinerja berbasis risiko menjadi salah satu upaya untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan berjalan secara efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui evaluasi dan pengawasan ini, potensi kendala dalam pelaksanaan tugas dapat diidentifikasi lebih awal sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Bagi masyarakat, penguatan pengawasan ini diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, mulai dari proses pelayanan yang lebih tertib, kepastian prosedur dan persyaratan yang lebih jelas, hingga penggunaan sumber daya yang lebih efektif. Pengelolaan risiko yang baik juga menjadi bagian penting dalam mendorong pencegahan kesalahan administrasi serta meminimalkan hambatan dalam penyelesaian layanan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan untuk memperkuat komitmen dalam melakukan perbaikan berkelanjutan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja organisasi, memperkuat pengendalian internal, serta memastikan pelaksanaan tugas semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui audit kinerja berbasis risiko, Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan yang semakin berkualitas, prosedur yang jelas, serta pengalaman pelayanan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Penandatangan Nota Kesepahaman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru