Penandatangan Nota Kesepahaman

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (8/10) – Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian penting dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional. Rencana ini tentunya memerlukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian lintas sektor.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia menyusun Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Koordinasi dan Pengendalian untuk Optimalisasi dan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai landasan bersama dalam memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk dalam mendukung pencapaian target pembangunan dan Program Tiga Juta Rumah.

Adapun Nota Kesepahaman Bersama melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Bank Tanah, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, turut menyampaikan peran Kementerian ATR/BPN dari hulu ke hilir dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung pencapaian target Program Tiga Juta Rumah.

“Dari sisi hulu, kita fokus menyediakan akurasi informasi lahan, zona nilai tanah, serta kesesuaian tata ruang,” ujar Virgo. Kementerian ATR/BPN dalam hal ini menyediakan informasi potensi lokasi terbaik untuk difungsikan sebagai perumahan yang dapat dibangun secara legal.

Lebih lanjut, Virgo menjelaskan peran Kementerian ATR/BPN dari sisi hilir. “Sementara di sisi hilir, kita berikan kemudahan total untuk legalisasi aset (sertipikasi), Hak Tanggungan, hingga pengurusan roya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor
Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang
Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan
Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat bersama Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Matangkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
MasNya ATR/BPN Layanan Informasi dan Konsultasi Pertanahan Online
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:19 WIB

Dua Ranperda RTRW di Provinsi NTT Memasuki Tahap Pembahasan Lintas Sektor

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Diklat PPNS Penataan Ruang 2026 Perkuat Garda Penegakan Hukum Penataan Ruang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 03:15 WIB

Integrasi Risiko Iklim dan Bencana ke dalam Penataan Ruang sebagai Rumusan Ketahanan Perkotaan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:36 WIB

Ditjen PPTR Perkuat Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 01:34 WIB

Direktur Jenderal Penataan Agraria Hadiri Rapat Pembahasan bersama Jajaran Pimpinan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru