
KUDUS – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang oleh Panitia A di Desa Panjunan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian antara data fisik dan data yuridis dengan kondisi objek tanah yang sebenarnya di lapangan.
Pemeriksaan lapang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta memastikan bahwa data yang digunakan dalam proses pelayanan sesuai dengan kondisi nyata. Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap objek tanah sekaligus mencermati kesesuaian informasi dan dokumen yang berkaitan dengan bidang tanah yang diperiksa.
Pelaksanaan pemeriksaan lapang oleh Panitia A juga merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan pemeriksaan secara langsung, diharapkan setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan prosedur pertanahan yang tertib dan berorientasi pada kepastian hukum hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus
Melayani, Profesional, Terpercaya.








