Masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai program strategis pertanahan, memahami prosedur pelayanan, serta mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Tengah bersama mitra kerja Komisi II DPR RI menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Tegal. (27/10/2026)
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly; perwakilan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kelik Budiyono; Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Herman Saeri; serta peserta sosialisasi dari Kota Tegal, termasuk perwakilan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam sambutannya Kelik Budiyono menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk menghadirkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah Layanan Pengukuran Terjadwal dengan durasi pelayanan 12 hari, yang telah diterapkan di seluruh Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, terdapat Layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS dengan durasi pelayanan 10 hari, yang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam proses peralihan hak atas tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada tiga penerima sertipikat tanah wakaf, hak pakai, dan hak milik. Penyerahan ini menjadi salah satu bentuk nyata upaya pendaftaran dan pemberian kepastian hukum atas tanah, baik untuk kepentingan keagamaan maupun kepemilikan dan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Melalui sesi ini, peserta berkesempatan menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan mengenai program strategis dan layanan pertanahan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap persyaratan, prosedur, dan kemudahan layanan yang tersedia.








