Muatan SJB Diduga Merusak Jalan APH & Dishub Untuk Tindaklanjuti

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah.

Rusak dan parahnya Jalan Tanjungrejo, Margoyoso Pati, Jawa Tengah diduga Armada SJB (Surya Jaya Beton) di wilayah tersebut, kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) salah satunya Satlantas Polresta Pati dan Dishub (Dinas Perhungan diminta untuk turun lokasi dan menindaklanjuti segera. Minggu 20 Juli 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai Dishub Pati saat cek/turun lokasi pada waktu itu.

“Bahwa armada yang melintas saat itu, benar – benar melanggar dan dapat merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan Jalan kelas III (3) dan armada melebihi kapasitas muatan.” Papar Fajar Dishub kepada awak media pada waktu dilokasi

Ia menuturkan kembali, hal tersebut akan segera menyampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu.

Menurut mereka, mereka tidak dapat memutuskan sendiri, karena mereka mempunyai atasan. Semoga nanti segera direspon/ditindaklanjuti oleh atasan/Pimpinannya.” Ucap tandas Pegawai Dishub saat itu.

Pelanggaran terhadap batas muatan kendaraan (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 30, 160, dan 277 mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggaran.

Baca Juga:  Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.

Peraturan Menteri Perhubungan:
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penimbangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan angkutan barang.

Batas Muatan: Setiap jalan memiliki kelas dan batas muatan sumbu terberat (MST) yang berbeda-beda. Jalan kelas I memiliki MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III memiliki MST maksimal 8 ton.

Overload:
Kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditetapkan disebut overload atau ODOL (Over Dimension and Over Load).

Sanksi:
Pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi berupa denda, tilang, hingga penahanan kendaraan.

Dampak Overload: Kerusakan Jalan, beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dari usia efektifnya.

Kecelakaan: Overload dapat membahayakan keselamatan lalu lintas karena kendaraan menjadi sulit dikendalikan.

Dengan adanya dampak-dampak tersebut diatas, Instansi-instansi terkait segera menindaklanjuti, karena hal tersebut membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB