Muatan SJB Diduga Merusak Jalan APH & Dishub Untuk Tindaklanjuti

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati Jawa Tengah.

Rusak dan parahnya Jalan Tanjungrejo, Margoyoso Pati, Jawa Tengah diduga Armada SJB (Surya Jaya Beton) di wilayah tersebut, kini pihak APH (Aparat Penegak Hukum) salah satunya Satlantas Polresta Pati dan Dishub (Dinas Perhungan diminta untuk turun lokasi dan menindaklanjuti segera. Minggu 20 Juli 2025

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan oleh beberapa Pegawai Dishub Pati saat cek/turun lokasi pada waktu itu.

“Bahwa armada yang melintas saat itu, benar – benar melanggar dan dapat merusak jalan, karena jalan tersebut merupakan Jalan kelas III (3) dan armada melebihi kapasitas muatan.” Papar Fajar Dishub kepada awak media pada waktu dilokasi

Ia menuturkan kembali, hal tersebut akan segera menyampaikan ke Pimpinan terlebih dahulu.

Menurut mereka, mereka tidak dapat memutuskan sendiri, karena mereka mempunyai atasan. Semoga nanti segera direspon/ditindaklanjuti oleh atasan/Pimpinannya.” Ucap tandas Pegawai Dishub saat itu.

Pelanggaran terhadap batas muatan kendaraan (overload) dapat merusak jalan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pasal 30, 160, dan 277 mengatur tentang batas dimensi dan muatan kendaraan serta sanksi bagi pelanggaran.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Lapang Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali - Konversi atau pengakuan hak di kabupaten Kudus

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Mengatur tentang tanggung jawab pemerintah dalam pemeliharaan dan pengawasan jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menjelaskan lebih rinci mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk batas dimensi dan muatan.

Peraturan Menteri Perhubungan:
Terdapat beberapa peraturan yang mengatur tentang penimbangan kendaraan bermotor dan penyelenggaraan angkutan barang.

Batas Muatan: Setiap jalan memiliki kelas dan batas muatan sumbu terberat (MST) yang berbeda-beda. Jalan kelas I memiliki MST maksimal 10 ton, sedangkan jalan kelas II dan III memiliki MST maksimal 8 ton.

Overload:
Kendaraan yang melebihi batas muatan yang ditetapkan disebut overload atau ODOL (Over Dimension and Over Load).

Sanksi:
Pelanggaran terhadap batas muatan dapat dikenai sanksi berupa denda, tilang, hingga penahanan kendaraan.

Dampak Overload: Kerusakan Jalan, beban berlebih pada kendaraan dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat dari usia efektifnya.

Kecelakaan: Overload dapat membahayakan keselamatan lalu lintas karena kendaraan menjadi sulit dikendalikan.

Dengan adanya dampak-dampak tersebut diatas, Instansi-instansi terkait segera menindaklanjuti, karena hal tersebut membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_
SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT
KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_
Merah Putih 320 Meter Membentang! Jatirasa Barat Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI ke-81
Harlah ke-28 BPPKB Banten Nasional Meriah, 30 Ribu Peserta Padati Pakansari Bogor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:20 WIB

WARGA RT 08/RW 03 KP. CILEMBU GEMPARKAN HUT RI KE-81 DENGAN LOMBA MERIAH DAN PENTAS SENI SEMANGAT KEBERSAAN DAN GOTONG ROYONG WARNAI PERINGATAN KEMERDEKAAN_

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:58 WIB

SELAMAT ULANG TAHUN KE-48, KETUA KOMISI III DPRD MAJALENGKA H. IING MISBAHUDDIN, SM., SH.: SEMOGA SENANTIASA DALAM LINDUNGAN DAN KEBERKAHAN ALLAH SWT

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:04 WIB

KWARRAN CIKATOMAS KIRIM 4 PESERTA TERBAIK GABUNG KONTINGEN KWARCAB TASIKMALAYA KE JAMBORE NASIONAL XII 2026 PRAMUKA CIKATOMAS SIAP HARUMKAN NAMA TASIKMALAYA DI TINGKAT NASIONAL NASIONAL_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:14 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:10 WIB

PEMKAB TASIKMALAYA GELONTORKAN DANA Rp94,5 JUTA UNTUK PERBAIKAN JALAN POROS DESA NANGERANG CIGALONTANG PEMELIHARAAN JALAN UNTUK DUKUNG AKSES DAN PEREKONOMIAN WARGA_

Berita Terbaru

Uncategorized

Dirjen PTPP Terima Audiensi Kohkantah Probangsi dan Kohkarssi

Jumat, 14 Agu 2026 - 04:33 WIB