Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Kick-Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam rangka Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada Kamis (07/08) Le Meridien Jakarta.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), namun pada implementasinya dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan Asta Cita untuk memperkuat tata kelola ruang yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif.
“Isu strategis dalam perubahan muatan PP Nomor 21 Tahun 2021 ini salah satunya ada pada aspek perencanaan ruang,” ujar Suyus Windayana. “Integrasi perencanaan darat dan laut masih kami koordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terutama terkait garis pantai dan batas administrasi. Dari aspek pemanfaatan ruang, kami juga mendorong agar RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS segera terhubung sehingga dapat menjadi dasar penerbitan KKPR.”
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang