Kudus – Rabu, 30 April 2025 Menindaklanjuti permohonan pengukuran bidang tanah yang diajukan oleh masyarakat kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, dilaksanakan kegiatan pengukuran dan klarifikasi batas bidang tanah yang diketahui berbatasan langsung dengan aset Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, yakni alur sungai di wilayah Kabupaten Kudus.
Pengukuran ini merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan untuk menetapkan batas bidang tanah secara sah dan terukur, khususnya untuk objek yang berada di sekitar kawasan lindung atau sumber daya air. Oleh karena itu, keterlibatan pihak BBWS sangat diperlukan guna memastikan batas antara tanah milik masyarakat dan aset milik negara, yaitu sempadan sungai, sesuai dengan ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan.
Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan tersebut bersama perwakilan dari BBWS Pemali Juana, yang secara langsung menunjukkan batas-batas aset sungai yang menjadi tanggung jawab mereka. Penunjukan ini menjadi dasar penting dalam proses penetapan batas bidang tanah pemohon agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelanggaran terhadap ruang milik sungai.
Kegiatan pengukuran berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan koordinasi langsung oleh Person in Charge (PIC) dari Kantor Pertanahan Kudus, Eka Delfi Atmaja, S.Tr., yang menjadi penghubung teknis antarinstansi.
Melalui sinergi antara instansi pertanahan dan BBWS, diharapkan hasil pengukuran ini dapat memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, sekaligus tetap menjaga kelestarian dan legalitas aset negara di sektor sumber daya air.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam memberikan layanan yang akurat, transparan, dan kolaboratif, terutama dalam hal pengelolaan pertanahan yang berbatas langsung dengan aset strategis negara.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus