Ditjen PTPP Kementerian ATR/BPN dan Korea Real Estate Board Jalin Kerja Sama Strategis dalam Standarisasi Penilaian Properti di Indonesia

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 03:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen PTPP) menjalin kerja sama strategis dengan Korea Real Estate Board (KREB) untuk mengembangkan standar penilaian properti di Indonesia. Kesepakatan ini difinalisasi dalam pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Ditjen PTPP, Jakarta.

Pertemuan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penilaian Tanah dan Dampak Sosial, Dwi Sapti Puswanhari, serta Kepala Subdirektorat Pendayagunaan Ekonomi Pertanahan, Nur Cholis. Hadir pula Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan (PTEP), Agustin Iterson Samosir, bersama jajaran pejabat terkait.

Proyek kerja sama ini akan dilaksanakan pada periode 2027 hingga 2029 dengan dukungan pendanaan dari Ministry of Land, Infrastructure, and Transport (MOLIT) Korea. Fokus utama kolaborasi ini adalah meningkatkan kualitas dan akurasi penilaian properti di Indonesia dengan memanfaatkan pengalaman dan teknologi yang dimiliki Korea.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang penilaian properti. Selain itu, penerapan standar internasional yang lebih transparan dan kredibel diyakini dapat memperkuat kepercayaan investor, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga mendorong peningkatan investasi di sektor properti Indonesia.

Direktorat PTEP menegaskan optimisme bahwa kerja sama ini akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan sistem penilaian properti yang lebih modern dan berdaya saing, sekaligus membuka peluang kolaborasi jangka panjang yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Korea.

#SobatPTPP #DitjenPTPP #KoreaRealEstateBoard #KementerianATRBPN #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #PengadaanTanahUntukKepentinganUmum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring
Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 
Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu
Terkesan Menutupi Permasalahan, Pengurus Yayasan: Pengasuh Tidak Ada Ditempat
Inisial S Disebut Dalam Sidak Pertambangan Pemkab Pati, Diduga Ilegal
Sarasehan Kolaboratif Revisi RTR KSN Jabodetabek-Punjur: Menata Ulang Kawasan dalam Menghadapi Tantangan Urbanisasi dan Perubahan Iklim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:46 WIB

Sertipikasi Tanah Bawa Kepastian Hukum dan Beri Ketenangan Lebih untuk Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 12:42 WIB

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Yan Septedyas Ingatkan Jajaran Pegawai Kanwil BPN Jawa Tengah untuk Taat Regulasi dan Jaga Integritas

Rabu, 29 April 2026 - 12:37 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah secara Daring

Rabu, 29 April 2026 - 10:54 WIB

Sanggabuana Menuju Kawasan Konservasi, dimulai dari Rumah Bibit dan Rehabilitasi Habitat 

Selasa, 28 April 2026 - 11:16 WIB

Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Berita Terbaru