Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Koordinasi Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Koordinasi Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria

Spread the love

Plt. Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari menghadiri Rapat Koordinasi Revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang dilaksanakan secara daring, pada Selasa (29/09/2025). Dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat teknis yang telah dilaksanakan sebelumnya pada 26 Agustus 2025 dan 16 September 2025.

Agenda rapat koordinasi ini di antaranya membahas mengenai sinkronisasi peran Kementerian ATR/BPN dan Badan Bank Tanah, dan juga mengkonfirmasi terkait usulan penyempurnaan muatan substansi perubahan Perpres 62 Tahun 2023, serta konfirmasi usulan target Reforma Agraria. Terkait target/rencana aksi Reforma Agraria, Kementerian Koordinator Bidang Infrastuktur dan Pembangunan Kewilayahan menyampaikan bahwa Reforma Agraria tetap harus memiliki target nasional yang terarah agar dalam implementasinya terdapat patokan yang menjadi panduan serta harus sesuai dengan RPJMN dan rencana pemerintah. Selanjutnya dijadwalkan tindak lanjut berupa trilateral meeting antara Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN yang dilanjutkan dengan diseminasi ke Kementerian/Lembaga teknis terkait.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Direktur Landreform beserta jajaran dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, beserta perwakilan dari Badan Bank Tanah.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
@kementerian.atrbpn
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *