Diduga Kerjasama Notaris & Pengembang Abaikan Sistem OSS, Langgar Hukum, Kode Etik Hingga Pemecetan.

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararevolusi.com, Kudus – Notaris yang sengaja bekerja sama dengan pengembang nakal dan mengabaikan sistem OSS (Online Single Submission) berisiko besar melanggar hukum serta Kode Etik Notaris. Praktik ini dapat membatalkan legalitas proyek, membuat pengembang terkena sanksi administratif, dan menjerumuskan notaris pada pemecatan.
‎
‎Peristiwa seperti itu diduga dilakukan oleh salah satu oknum Notaris yang mengurusi tanah kavpling Green Bellares Terban, Jekulo, Kudus yang sudah mendapatkan kurang lebih Tiga Puluhan (30,an) konsumen/pembeli.
‎
‎Didapatnya Informasi dugaan adanya kerjasama antara oknum pengembang nakal dan Notaris diketahui dari Pemerintahan Kabupaten Kudus seusai diadakan forum mediasi, perwakilan pegawai dari Pemerintahan Kudus masing – masing memberikan informasi’ lahan tanah kavpling belum adanya pemohon mengajukan dokumen resmi kepihak Dinas PUTR.
‎
‎Dan dari perwakilan pegawai Pemkab yang satu(DPMTSP) memberikan informasi dan pernyataan, bahwa atas nama pengembang tersebut belum tercatat didalam data sistem OSS.
‎
‎Lahan tersebut tidak dapat diproses, jika pihak mereka belum melengkapi kelengkapan sebagai pihak pelaku usaha (memiliki sistem OSS).” Keterangannya pada waktu itu.
‎
‎Selain mereka( pihak Dinas), Om Bob sebagai kuasa hukum konsumen saat ini berharap, adanya pernyataan – pernyataan dari Dinas terkait, Pemerintahan Kabupaten Kudus agar segera turun tangan menindaklanjuti terkait itu agar kedepan tidak adanya pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kudus yang nakal, sehingga tidak adanya masyarakat dan negara dirugikan.” Tutur harap Om Bob kepada Pemkab Kudus
‎
‎Selain itu, Om Bob meminta kepada Ketua Notaris yang berada di pengurusan Daerah agar segera menindaklanjuti dugaan peristiwa yang dilakukan salah satu oknum yang diduga bekerjasama dengan pengembang nakal, jika memang benar – benar dilakukan guna menjaga nama baik citra dan kode etik notaris, khususnya di Kab. Kudus.” Tandas Om Bob

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron Pastikan Tanah di Wanam Papua Selatan Presisi Pengukurannya

(team)
‎
‎
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026
Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Hilang
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim GTRA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Apel Pagi, Kantah Kudus Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Kantah Kudus Catat Hasil Survei Pelayanan dan Persepsi Antikorupsi dengan Predikat A pada September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Perkuat Aset Negara, Kantah Kudus Serahkan Sertipikat kepada BPPKAD Kabupaten Kudus

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:04 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus Catat Capaian 100 Persen pada 7 Layanan Prioritas Periode September 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Kantah Kabupaten Kudus Hadiri Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Kudus Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Berita Terbaru