Dalam rangka menindaklanjuti dan mempercepat penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, bersama Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Atikah, A.Ptnh., M.Si, serta staf terkait melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan Konsolidasi Tanah di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah responsif dalam memastikan seluruh proses konsolidasi tanah berjalan sesuai ketentuan, serta mencari solusi terbaik atas permasalahan yang masih dihadapi di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor bersama tim berkoordinasi langsung dengan para pemilik tanah untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terhadap beberapa hal teknis serta administratif yang memerlukan kesepahaman bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, menyampaikan bahwa pendekatan langsung di lapangan menjadi langkah penting agar proses konsolidasi tanah dapat berjalan transparan, adil, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Mediasi dengan para pemilik tanah diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik tanpa menimbulkan konflik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program pertanahan pemerintah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan penyelesaian program strategis nasional secara efektif melalui sinergi, komunikasi terbuka, dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
