Kudus — Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Koordinasi Penanganan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) pada Rabu, 5 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Garuda Restaurant Lantai 2 ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, yang memberikan arahan terkait pentingnya pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan lingkungan.
Melalui forum koordinasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan verifikasi data dan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi bersama dalam mencari solusi atas berbagai permasalahan yang timbul di lapangan, sehingga pelaksanaan kebijakan perlindungan lahan sawah dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk mendukung program nasional dalam pengendalian alih fungsi lahan, menjaga keseimbangan tata ruang, serta mewujudkan pembangunan pertanahan yang berkelanjutan di Kabupaten Kudus.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
#Bersamakitapastibisa
#KudusBangkit
