Kudus — Tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Pengecekan lapang permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk kegiatan penerbitan PKKPR Berusaha oleh PDAM Tirta Muria di desa Gribig, Purworejo, Jurang dan Panjang dengan rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk Sumur Produksi Dalam pada Senin, 17 November 2025
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka verifikasi lapangan terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan sumur produksi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kudus. Tim melakukan pengecekan kondisi fisik lokasi, batas wilayah, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pelaksanaan cek lapang ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kegiatan pembangunan infrastruktur air bersih oleh PDAM Kudus telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik pemanfaatan lahan di sekitar lokasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam penyediaan sarana dan prasarana publik yang menunjang kesejahteraan masyarakat, dengan tetap memperhatikan prinsip penataan ruang yang tertib dan berwawasan lingkungan.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus
