Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/ Kota ditandatangani ATR/BPN Pastikan tidak ada pemutihan dalam Revisi RTR

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Provinsi Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/Kota, di Aula Prona Jakarta, pada Senin, (17/11/2025). Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Rahma Julianti; serta jajaran kepala daerah.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka kegiatan dan menegaskan komitmen bersama dalam mengawal pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang daerah, untuk wujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa revisi RTRW dan penyusunan RDTR tidak boleh digunakan sebagai sarana pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, memaparkan hasil verifikasi terhadap delapan objek IPPR di Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil tersebut, lima objek termasuk kategori ketelanjuran dan wajib diakomodasi dalam revisi RTRW, sedangkan tiga objek lainnya dinyatakan sesuai dengan regulasi daerah dan analisis kesesuaian rencana tata ruang. Ia menegaskan bahwa revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak mengandung indikasi pemutihan dan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah pengendalian pemanfaatan ruang dan berharap proses penerbitan Persetujuan Substansi dapat berjalan optimal sehingga revisi RTRW dapat ditetapkan pada tahun 2025.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR oleh para Kepala Daerah dan perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Bandung, Kota Banjarbaru, Kahupaten Tana, Toraja, Kota Jayapura, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kota Tual. Penandatanganan Berita Acara ini menjadi bagian penting dari proses administrasi sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu
Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional
Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah
ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!
Sentuh Tanahku Raih IN-Apps Digital Award 2026, Perkuat Kemudahan Akses Informasi Pertanahan
Puspenkom BPSDM ATR/BPN Raih Akreditasi A, Tegaskan Komitmen Penilaian Kompetensi ASN yang Profesional dan Berkualitas
PusbinJF Hadirkan Microlearning Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi JF Madya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:39 WIB

Audiensi TNI AU dengan Direktorat Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terkait Progres Pengadaan Tanah Pengganti Tol Becakayu

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Kanwil BPN Sumsel Ikuti Pembukaan Konsinyering Pengadaan Tanah, Dorong Percepatan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dirjen PTPP menerima Kunjungan DPRD Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat mengenai Pengalihan Lahan Masyarakat terkait Pembangunan Strategis Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:34 WIB

Upayakan Optimalisasi Pajak Daerah, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Bengkulu Gelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Peta Nilai Tanah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:32 WIB

ATR/BPN Hadirkan Layanan Hotline WhatsApp Pengaduan, Mudah dan Cepat untuk SobatPTPP!

Berita Terbaru