Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/ Kota ditandatangani ATR/BPN Pastikan tidak ada pemutihan dalam Revisi RTR

Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/ Kota ditandatangani ATR/BPN Pastikan tidak ada pemutihan dalam Revisi RTR

Spread the love

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Provinsi Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/Kota, di Aula Prona Jakarta, pada Senin, (17/11/2025). Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Rahma Julianti; serta jajaran kepala daerah.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka kegiatan dan menegaskan komitmen bersama dalam mengawal pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang daerah, untuk wujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa revisi RTRW dan penyusunan RDTR tidak boleh digunakan sebagai sarana pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, memaparkan hasil verifikasi terhadap delapan objek IPPR di Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil tersebut, lima objek termasuk kategori ketelanjuran dan wajib diakomodasi dalam revisi RTRW, sedangkan tiga objek lainnya dinyatakan sesuai dengan regulasi daerah dan analisis kesesuaian rencana tata ruang. Ia menegaskan bahwa revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak mengandung indikasi pemutihan dan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah pengendalian pemanfaatan ruang dan berharap proses penerbitan Persetujuan Substansi dapat berjalan optimal sehingga revisi RTRW dapat ditetapkan pada tahun 2025.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR oleh para Kepala Daerah dan perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Bandung, Kota Banjarbaru, Kahupaten Tana, Toraja, Kota Jayapura, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kota Tual. Penandatanganan Berita Acara ini menjadi bagian penting dari proses administrasi sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *