Berita Acara Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/ Kota ditandatangani ATR/BPN Pastikan tidak ada pemutihan dalam Revisi RTR

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 23:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menyelenggarakan Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Provinsi Sulawesi Utara dan 9 Kabupaten/Kota, di Aula Prona Jakarta, pada Senin, (17/11/2025). Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Rahma Julianti; serta jajaran kepala daerah.

Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, membuka kegiatan dan menegaskan komitmen bersama dalam mengawal pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang daerah, untuk wujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa revisi RTRW dan penyusunan RDTR tidak boleh digunakan sebagai sarana pemutihan pelanggaran pemanfaatan ruang.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, memaparkan hasil verifikasi terhadap delapan objek IPPR di Provinsi Sulawesi Utara. Dari hasil tersebut, lima objek termasuk kategori ketelanjuran dan wajib diakomodasi dalam revisi RTRW, sedangkan tiga objek lainnya dinyatakan sesuai dengan regulasi daerah dan analisis kesesuaian rencana tata ruang. Ia menegaskan bahwa revisi RTRW Provinsi Sulawesi Utara tidak mengandung indikasi pemutihan dan telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap langkah pengendalian pemanfaatan ruang dan berharap proses penerbitan Persetujuan Substansi dapat berjalan optimal sehingga revisi RTRW dapat ditetapkan pada tahun 2025.

Kegiatan dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR oleh para Kepala Daerah dan perwakilan pemerintah daerah dari Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Karo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Bandung, Kota Banjarbaru, Kahupaten Tana, Toraja, Kota Jayapura, Kabupaten Sumba Barat Daya, dan Kota Tual. Penandatanganan Berita Acara ini menjadi bagian penting dari proses administrasi sebelum Persetujuan Substansi diterbitkan.

Baca selengkapnya kunjungi: ditjenpptr.atrbpn.go.id

#DitjenPPTR
#ATRBPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN
Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan
Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan
Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah
PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup
Sinergi Ditjen SPPR dan Politeknik Agraria STPN dalam Mewujudkan Tata Kelola Pertanahan Inklusif
Mengenal JFAPK, Jabatan Fungsional Pendukung Survei dan Pemetaan Kadastral
Kementerian ATR/BPN Gandeng 38 Perguruan Tinggi untuk Percepat Rencana Tata Ruang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:07 WIB

Kakanwil BPN Jawa Tengah Hadiri Pembahasan Program Ikatan Dinas Politeknik Agraria STPN

Sabtu, 19 September 2026 - 03:05 WIB

Kenalkan Inovasi Layanan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Brebes Pahami Program Strategis Pertanahan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:04 WIB

Bangun Keseragaman Pola Kerja, BPN Jateng Mantapkan Implementasi Transformasi Pelayanan

Sabtu, 19 September 2026 - 03:02 WIB

Pengadaan Tanah dan Pembangunan Infrastruktur Strategis Jadi Fokus Pengarahan Dirjen PTPP di Jawa Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 01:09 WIB

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Berita Terbaru

Uncategorized

PKP 2026 Kementerian ATR/BPN Resmi Ditutup

Sabtu, 19 Sep 2026 - 01:09 WIB