Polsek Ujung Batu Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Di Rumah Kontrakan Tiga Pelaku Diamankan

- Penulis

Minggu, 20 April 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu (Riau)

Keberhasilan gemilang kembali ditorehkan oleh jajaran Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu. Pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Matoa, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, SE, pada Minggu (13/4/2025). Informasi menyebutkan bahwa rumah kontrakan dua pintu tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Panit 1 Reskrim, IPDA Sarlose Mesra, S.H., untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan kuat adanya aktivitas peredaran narkoba. Hingga pada Rabu siang, tim Reskrim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang tengah berada di dalam kontrakan tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) timbangan digital, 6 (enam) plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000. Salah satu pelaku, Robby Andrianto Suranta, mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riko yang kini dalam pencarian pihak berwajib.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan yakni, RAS (28), warga Perumahan Pecandang, Kec. Pagaran Tapah. HE (38), warga PTPN V Afd 3 Sei Rokan, Kec. Pagaran Tapah. WSA (35), warga Desa Pematang Tebih, Kec. Ujung Batu.

Baca Juga:  Pelayanan Tanah Akhir Pekan, BPN Kudus tetap buka dihari Sabtu. Siap melayani Masyarakat Kudus

Berdasarkan hasil tes urine, ketiganya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Barang bukti yang diamankan memiliki berat kotor total 0,94 gram.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Ujung Batu, AKP Robby Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja cepat dan sigap jajaran Unit Reskrim. “Kami serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Kami harap sinergi ini terus terjaga,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

AKP Robby Hidayat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. “Narkoba tidak hanya merusak masa depan pribadi, tapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Mari kita perangi narkoba bersama-sama,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan tempat tinggal yang tampak biasa. Polsek Ujung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. (Rio)

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel suararevolusi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”
Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti
Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati
Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal
Konfirmasi Tambang Donorojo, Ombudsman Jateng: Sesuai Ketentuan Diperlukan Pengawasan yang Berwenang
DLH Jepara Bungkam saat Dikonfirmasi Tambang Sertu Donorojo, Ada Apakah..?!
Didik, Direktur PT Rahayu Utomo Jaya: Aksi Masyarakat Itu Adalah Bagian dari Demokrasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:46 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Selasa, 24 Februari 2026 - 00:51 WIB

Pembodohan Publik :” Diduga Oknum Penambang Gali Kuari Ilegal, Hasil Ditampung di Lokasi Legal ?!”

Senin, 12 Januari 2026 - 14:17 WIB

Tambang Galian C Sumberrejo Diduga Terkesan Adanya Pembiaran, Ketum BPI KPNPA: Menunggu Bencana Baru Ditindaklanjuti

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:21 WIB

Om Bob: Insiden Hadiah Snack Untuk Juara Atlet Sepakbola Pati, Terkesan Mencoreng Kepemimpinan Bupati Pati

Minggu, 14 Desember 2025 - 23:43 WIB

Anggota Akpersi Kampar, Dina Puspita Sari Diduga Dibanting Orang Tak Dikenal

Berita Terbaru

Uncategorized

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Senin, 20 Apr 2026 - 01:52 WIB