Kudus – Guna memperkuat tata kelola pertanahan serta mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin meningkat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Pengendalian Hak Tanah dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada Selasa, 6 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dr. Ir. Andi Renald, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., QCRO, selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu dari Kementerian ATR/BPN. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya pengendalian hak tanah dan perlindungan terhadap lahan sawah produktif sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Eni Setyosusilowati, bersama KKS Pengendalian Pertanahan, Safri Abidin Noor Haq, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H.
Acara ini dihadiri oleh jajaran struktural dan fungsional Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait, antara lain:
Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kudus.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi yang membahas tantangan dan strategi dalam pengendalian hak atas tanah serta alih fungsi lahan sawah di lapangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman teknis maupun hukum dalam pengendalian pertanahan, serta mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
#KementerianATRBPN
#KantahKabKudus