Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terkait Permohonan Hak Milik di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Pemeriksaan Lapang oleh Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus terkait Permohonan Hak Milik di Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus

Spread the love

Kudus – Rabu, 7 Mei 2025 Dalam rangka menindaklanjuti permohonan hak milik atas nama Ahmad Syakir dkk atas lima bidang tanah yang berlokasi di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus telah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang pada pukul 11.15 WIB.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan yang wajib dilakukan sebelum penerbitan hak atas tanah, guna memastikan kondisi fisik dan status hukum bidang tanah yang dimohon. Pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksaan Lapang bersama Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Klumpit, perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan permohonan hak atas tanah.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat dan pemerintahan desa dalam setiap tahapan prosesnya.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#PertanahanSabtuMinggu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *