Kudus – Kamis, 8 Mei 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah atas sertipikat hak milik yang dinyatakan hilang pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di ruang pelayanan Kantor Pertanahan Kudus dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ma’iya Afwah, A.Ptnh., M.H.
Para saksi yang hadir dalam kegiatan ini antara lain KKS Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pembinaan PPAT, serta KKS Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan.
Pengambilan sumpah dilakukan sesuai dengan agama yang dianut oleh masing-masing pemohon, yaitu secara Muslim dan Kristiani, sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan moral atas pernyataan kehilangan sertipikat.
Kegiatan pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur penggantian sertipikat hilang sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#ATRBPNMajudanModern
#Layananprioritas
#PELATARAN
#PelataranBPN
#PertanahanSabtuMinggu