Curi Sepeda Motor di Puskesmas, Pria Bandongan Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Curi Sepeda Motor di Puskesmas, Pria Bandongan Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Spread the love

Magelang, suararevolusi.com Seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Bandongan diamankan Polres Magelang Kota karena mencuri sepeda motor di tempat parkir Puskesmas Bandongan. Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Apartemen Mosvia Mako Polres setempat, Selasa (20/05/2025).

Dijelaskan Kapolres Magelang Kota, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB Tersangka SR saat berada di Puskesmas Bandongan timbul niat mencuri sepeda motor. Selanjutnya Tersangka SR melakukan aksinya bermula mengamati lingkungan sekitar kemudian membawa satu unit sepeda motor yang tidak terkunci stang, kemudian unit didorong ke arah jalan raya.

“Sesampainya di jalan raya Dusun Beran Desa Bandongan tersangka membuka kunci dengan obeng dan menyambungkan kabel stop kontak untuk menghidupkan sepeda motor. Serta membuang plat nomor kendaraan di sekitar makam umum, guna mengelabui orang lain,” ujar AKBP Anita.

Mendasari laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang Kota menganalisa rekaman CCTV di Puskesmas Bandongan. Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB didapati ciri-ciri Pelaku pencurian di Halte Jalan P. Diponegoro dekat dengan Bank BTPN Kota Magelang. Didapati ada seorang warga yang mengendarai sepeda motor dan berhenti. Kemudian Tim Resmob menuju ke Halte tersebut dan mengamankan Tersangka bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy Nopol yang terpasang AB-6012-EE dibawa ke Polres Magelang Kota.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan didapati Tersangka mengakui perbuatannya dan diamankan ke Polres Magelang Kota. Perbuatan Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) angka ke-5 KUHP,” terang AKBP Anita.

“Barang siapa melakukan pencurian dengan cara membongkar atau menggunakan alat kunci palsu dipidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kapolres Magelang Kota. (Nar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *