Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang berpihak pada masyarakat adat. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui skema Hak Pengelolaan (HPL), yang bertujuan memberikan manfaat ekonomi dan sosial tanpa menghilangkan hak komunal masyarakat adat atas tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi serta memberdayakan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat, khususnya di Sumatera Barat. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Bukittinggi, Senin (19/5/2025).
Wamen ATR/Waka BPN juga mengapresiasi para niniak mamak dan masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan bahwa tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, namun juga dapat dimanfaatkan secara optimal demi kemakmuran bersama.
Tak hanya sosialisasi dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat Hak Pakai, Hak Milik dan Sertipikat Wakaf serta Launching Peralihan Layanan Pertanahan ke Pelayanan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi sebagai bagian dari transformasi layanan digital Kementerian ATR/BPN.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia