Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada para pemilik sertipikat tanah yang terbit pada periode Tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui ke sertipikat elektronik.
Nah, hal ini dikarenakan sertipikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Jadi, tunggu apa lagi?
Ayo segera alih mediakan sertipikatmu, andal dan aman dengan sertipikat elektronikāš¼
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya