Sleman, 19 Mei 2025 – Kantor Wilayah BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman kembali melaksanakan kegiatan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) dan pelepasan hak atas tanah untuk mendukung pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, sebagai bagian dari upaya percepatan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berbagai pihak turut hadir dan berperan aktif dalam proses ini, mulai dari Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), perangkat kalurahan, perwakilan dari pihak bank, hingga Satgas A dan Satgas B.
Pelaksanaan pembayaran UGK ini tidak hanya menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan hak masyarakat atas tanahnya yang terdampak proyek, tetapi juga merupakan langkah nyata untuk mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur jalan tol. Harapannya, tol ini dapat memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di DIY dan sekitarnya.
#SobatPTPP
#DitjenPTPP
#Uanggantikerugian
#KementrianATRBPN
#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmajudanmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#pengadaantanahuntukkepentinganumum
#pengadaantanahsuksespembangunanberjalan