Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan kegiatan Pembahasan Mekanisme Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pada Kamis, 22 Mei 2025 bertepatan di Conference Room Inspektorat Jenderal.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si. selaku Inspektur Jenderal, serta dihadiri oleh jajaran pejabat struktural dan fungsional di lingkungan ATR/BPN, yang membahas dua hal penting, (1)Mekanisme penerapan PP No. 94 Tahun 2021 dalam rangka penegakan disiplin ASN; (2)Tindak lanjut hukuman disiplin berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal.
Diskusi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola kepegawaian yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mari kita jaga semangat disiplin dan profesionalitas sebagai bagian dari pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara.
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya