Kudus — Dalam upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan secara objektif dan damai, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menggelar kegiatan mediasi terkait klarifikasi pengaduan atas pengkavlingan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Mediasi Lantai II, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Siswanto, S.H., M.H., didampingi oleh staf seksi terkait.
Hadir dalam mediasi tersebut pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu Solikin dan Agus Sujoko, selaku pihak yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan yang telah masuk. Dalam suasana yang kondusif, mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan musyawarah untuk mufakat.
Siswanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan utama dari mediasi ini adalah untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi, serta mencegah timbulnya sengketa pertanahan yang lebih luas di kemudian hari.
“Mediasi ini adalah bagian dari pelayanan kami dalam rangka penyelesaian non-litigasi terhadap persoalan pertanahan. Kami berharap semua pihak dapat bersikap kooperatif dan terbuka dalam menyampaikan informasi,” ujarnya.
Dengan adanya forum mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya dalam menangani pengaduan masyarakat secara transparan, cepat, dan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus