Kudus, 26 Mei 2025 — Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pengadaan Tanah di Provinsi Jawa Tengah, yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 10.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Sindoro Lantai 3, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan tertanggal 22 Mei 2025, Nomor: B/BP.02.02/35-600.27/V/2025, yang menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan dalam pelaksanaan program pengadaan tanah.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di wilayah Jawa Tengah. Evaluasi dilakukan secara komprehensif dengan tujuan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah perwakilan dari kantor pertanahan kabupaten/kota turut hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Bambang Widodo, S.H., beserta Koordinator Kelompok Substantif (KKS) dan staf pendukung secara daring via zoom meeting.
Kegiatan monitoring ini diharapkan dapat menjadi wahana identifikasi permasalahan di lapangan sekaligus menjadi forum diskusi untuk mencari solusi atas tantangan yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan di daerah.
Dengan adanya forum evaluasi seperti ini, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen untuk mendorong profesionalisme, transparansi, dan percepatan layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Kantahkudus