Jakarta – Sebagai upaya mendorong investasi berwawasan lingkungan, pariwisata unggul, serta sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan forum koordinasi lintas sektor untuk membahas rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Senin (26/05/25).
RDTR yang dibahas meliputi RDTR Wilayah Perencanaan Cilengkrang dan Cimenyan di Kabupaten Bandung; RDTR Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu; RDTR Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal; serta RDTR Kawasan Efektif Pariwisata Perancak, Kabupaten Jembrana.
Baca selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#BersamaMenataRuang
#DitjenTataRuang