Halo #SobATRBPN! 👋
Pernah dengar istilah pertanahan yang bikin kening berkerut? 🤯
Tenang, kamu nggak sendiri! Supaya nggak bingung lagi, yuk kita mulai kenalan sama istilah-istilah yang sering muncul di dunia pertanahan!
📖 Kamus Pertanahan adalah seri khusus yang bakal kupas tuntas istilah-istilah penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Semua definisinya bersumber resmi, lho! Mulai dari:
✅ Undang-Undang
✅ Peraturan Pemerintah
✅ Keputusan Presiden
✅ Instruksi Presiden
✅ Hingga Peraturan Menteri dan literatur pertanahan lainnya.
📌 Di Part 3 ini, kita mulai dari dasar-dasarnya dulu ya! Biar kalau denger Kata “Tanah Wakaf” kamu udah nggak asing lagi. 😉
Yuk simak, save, dan share ke temanmu yang pengin #MelekPertanahan bareng kamu!
Pengertian Wakaf
Wakaf dalam konteks pertanahan, adalah perbuatan hukum di mana seseorang atau badan hukum memisahkan sebagian dari harta kekayaannya, berupa tanah, untuk dimanfaatkan selamanya bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Perwakafan tanah milik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Tanah yang diwakafkan menjadi milik Allah SWT, dan manfaatnya digunakan untuk kepentingan umat Islam.
Wakif : adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
Nadzhir : adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (orang yang berwakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir memiliki peran penting dalam pengelolaan harta wakaf, baik berupa perorangan maupun badan hukum.
Akta Ikrar Wakaf (AIW) : adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk mencatat pernyataan kehendak wakif (orang yang mewakafkan) untuk menyerahkan harta bendanya kepada nazhir (pengelola wakaf) untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Akta Pengganti Akta ikrar Wakaf (APAIW) : adalah akta yang dibuat sebagai pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW) ketika AIW tidak mungkin dibuat, misalnya karena wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya, tetapi perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan petunjuk dan keterangan dua orang saksi.
PPAIW : Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. PPAIW adalah pejabat yang ditunjuk dan berwenang untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW), yaitu dokumen hukum yang mengikat secara sah wakif dan wakafnya.
Sertipikat tanah Wakaf : Sertipikat Tanah Wakaf adalah Surat Tanda Bukti Tanah Wakaf
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#setiapkitaadalahhumas
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#Layananprioritas
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia