Jakarta – Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Selasa (27/05/2025) sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan investasi di daerah.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini merupakan bagian dari proses Persetujuan Substansi, yang melibatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait. RDTR yang dibahas meliputi RDTR Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya Kabupaten Gowa; RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Pulau Malan dan RDTR WP Kota Kasongan Kabupaten Katingan.
Selengkapnya di tataruang.atrbpn.go.id
#DitjenTataRuang
#BersamaMenataRuang