Kudus – Rabu, 4 Juni 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan survei Willingness to Pay (WTP) sebagai bagian dari upaya evaluasi dan penyempurnaan tarif layanan pertanahan dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Survei ini ditujukan kepada para pemohon layanan pertanahan yang berkunjung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus. Strategi pelaksanaan dilakukan secara digital, di mana setiap loket pelayanan telah disediakan kode QR (barcode) yang dapat dipindai oleh pemohon. Setelah mendapatkan layanan, pemohon diarahkan untuk melakukan pemindaian barcode guna mengisi kuesioner WTP secara mandiri melalui perangkat masing-masing.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kesediaan masyarakat dalam membayar tarif layanan pertanahan yang telah, sedang, atau akan diterima, sebagai dasar dalam merancang skema tarif baru yang lebih adil, rasional, dan berorientasi pada kualitas layanan publik.
Respon masyarakat terhadap metode survei digital ini terpantau positif. Selain lebih praktis, metode ini dinilai efisien dan tetap menjaga kelancaran alur pelayanan di loket.
Kegiatan survei ini akan berlangsung selama periode tertentu sesuai arahan pusat, dan hasilnya akan dihimpun serta dilaporkan sebagai bagian dari bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan tarif pertanahan nasional.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus