Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati yang merupakan salah satu anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah hadir dalam rapat pembahasan Moratorium Pengendalian Alih Fungsi Sawah Lahan Sawah, di InterContinental Hotel Jakarta pada Kamis (05/06/2025).
Dalam rapat ini membahas terkait koordinasi Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah terkait kedudukan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Implikasi dari Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Larangan Aling fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian).
Dirjen penataan agraria pada rapat ini mengkritisi dasar larangan alih fungsi lahan menggunakan data LBS. “ Data LBS belum memasukan faktor pengurang dan penambah, maka alih fungsi lahan lebih tepat jika menggunakan data LP2B”, ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Turut hadir secara luring anggota tim lainnya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Komisi Pemberantasan Korupsi, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu serta secara luring turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KementerianATRBPN
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia