KAMUS PERTANAHAN – PART 4
EDISI 7 Layanan Prioritas
Halo #SobATRBPN! 👋
Pernah dengar istilah pertanahan yang bikin kening berkerut? 🤯
Tenang, kamu nggak sendiri! Supaya nggak bingung lagi, yuk kita mulai kenalan sama istilah-istilah yang sering muncul di dunia pertanahan!
📖 Kamus Pertanahan adalah seri khusus yang bakal kupas tuntas istilah-istilah penting di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Yuk belajar serba serbi 7 Layanan Prioritas, penasaran kan Simak penjelasannya yaa…
Semua definisinya bersumber resmi, lho! Mulai dari:
✅ Undang-Undang
✅ Peraturan Pemerintah
✅ Keputusan Presiden
✅ Instruksi Presiden
✅ Hingga Peraturan Menteri dan literatur pertanahan lainnya.
Dasar Hukum : Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SK-HR.02/III/2023 Tentang 7 (Tujuh) Layanan Pertanahan Prioritas
Latar Belakang : Meningkatkan Kualitas pelayanan publik, memperbaiki indeks Survei Penilaian Integritas atas layanan pertanahan serta memberikan pelayanan prima kepada Masyarakat
Tujuan : Meningkatkan Kepuasan dan kepercayaan Masyarakat atas layanan Pertanahan
Monitoring dan Evaluasi : Dilaksanakan berjenjang oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Direktur Jenderal Penetapan hak dan Pendaftaran tanah melalui dashboard Sistem Elektronik yang telah disediakan Kementerian ATR/BPN.
Berikut rincian 7 layanan prioritas:
1. Pengecekan Sertipikat: Mempermudah masyarakat untuk mengecek validitas dan status sertifikat tanah secara online.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Menyediakan SKPT sebagai dokumen penting untuk keperluan administrasi pertanahan.
3. Hak Tanggungan: Mempermudah proses pemberian dan pengelolaan hak tanggungan atas tanah.
4. Roya: Menyediakan layanan roya (pembayaran bea pendaftaran tanah) yang efisien dan transparan.
5. Peralihan Hak: Mempercepat proses peralihan hak atas tanah dari satu pihak ke pihak lain.
6. Pendaftaran Surat Keputusan: Memudahkan pendaftaran surat keputusan terkait pertanahan.
7. Perubahan Hak: Mempermudah perubahan hak atas tanah, seperti dari HGB/HPL menjadi Hak Milik.
Yuk simak, save, dan share ke temanmu yang pengin #MelekPertanahan bareng kamu!
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#setiapkitaadalahhumas
#kudusPASTIBISA
#kantahKabKudus
#Layananprioritas
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia