Direktur Jenderal Penataan Agraria, Yulia Jaya Nirmawati yang merupakan salah satu anggota Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah hadir dalam rapat pembahasan Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (10/06/2025).
Pokok bahasan utama pada agenda ini adalah tindak lanjut pertemuan pada hari Kamis (05/06/2025), bertempat di Ruang Rapat InterContinental Hotel, Jakarta Selatan tentang rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pemaknaan bersama terhadap Surat Edaran Menteri Pertanian kepada Pemerintah Daerah mengenai Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain (Non Pertanian). Dalam forum ini, ditegaskan bahwa perlu adanya pemahaman yang selaras di seluruh daerah terhadap isi dan tujuan SE tersebut, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan secara nasional tanpa menimbulkan multitafsir atau keraguan dalam implementasinya.
“Ada dua sisi yang perlu dilihat: pertama, potret nyata sawah—yang disebut LBS karena menggambarkan kondisi sesungguhnya; kedua, kebutuhan riil akan lahan sawah. Keduanya merupakan hal yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama. Idealnya, kebutuhan riil tersebut dapat diselaraskan dengan kondisi nyata di lapangan.”, ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Dalam Rapat ini disepakati bahwa LBS yang sudah ada peruntukan tata ruangnya masih dapat dialihfungsikan, kecuali yang sudah ditetapkan menjadi LP2B dan mendorong pemerintah daerah untuk segera menjadikan LP2B.
Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KementerianATRBPN