Jangan Lupa Setiap tanggal 17 Memakai KORPRI ya

Jangan Lupa Setiap tanggal 17 Memakai KORPRI ya

Spread the love

📢 PENGUMUMAN PENTING UNTUK SELURUH ASN!

Dalam rangka menegakkan kedisiplinan dan memperkuat identitas serta semangat korps Aparatur Sipil Negara, kami mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai bahwa:

🗓 Setiap tanggal 17,
👔 Wajib mengenakan seragam batik KORPRI sesuai ketentuan.

Hal ini merujuk pada:
📄 Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional No. SE-9/KU/X/2024 tentang Pemakaian Seragam Batik KORPRI tertanggal 28 Oktober 2024
dan
📄 Surat KORPRI Kementerian ATR/BPN No. 104/KORPRI-ATRBPN/XI/2024 tertanggal 12 November 2024.

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk:
✅ Menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia
✅ Menjaga kekompakan, keseragaman, dan etika berpakaian pegawai
✅ Meningkatkan semangat nasionalisme dan profesionalisme ASN dalam bekerja dan melayani masyarakat

Mari bersama kita jaga marwah dan wibawa KORPRI sebagai abdi negara dan pelayan publik yang profesional, jujur, dan berintegritas tinggi. 💙🇮🇩

📌 Jangan lupa, tanggal 17 pakai KORPRI ya!

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *