Hai #SobATRBPN Kabupaten Kudus, Tahukah kamu sob? Blanko sertipikat yang rusak, usang atau tidak layak pakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Pada hari ini, Selasa 17 Juni 2025, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Heru Muljanto, A.Ptnh., M.H beserta Kepala Subbagian Tata Usaha, umi Haniyati, S.E., M.Si beserta Tim melakukan pemusnahan blanko sertipikat yang telah rusak/tidak layak pakai.
Pemusnahan blanko ini merupakan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi penggunaan blanko dengan harapan untuk menghindari penyalahgunaan dan menjaga keamanan dokumen serta memastikan pengelolaan blanko yang lebih baik dan transparan.
—————————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus