Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus lakukan Pengecekan Lapangan Terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus lakukan Pengecekan Lapangan Terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

Spread the love

Kudus – Kamis, 19 Juni 2025. Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan pengecekan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk kebijakan penataan kavling rumah tinggal di wilayah sawah Kecamatan Jati Kulon.

Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan melibatkan tim teknis dari Kantor Pertanahan serta didampingi pihak terkait. Tujuan pengecekan ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara rencana pemanfaatan ruang di lapangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku, khususnya dalam konteks perlindungan lahan pertanian berkelanjutan (PLP2B) dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan.

Tim dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan melakukan verifikasi langsung terhadap lokasi yang diajukan sebagai kavling rumah tinggal, menilai aspek legalitas lahan, kesesuaian zonasi, dan dampaknya terhadap lingkungan serta fungsi ruang.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam mendukung penyelenggaraan kebijakan pertanahan dan tata ruang yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pembangunan berkelanjutan.

Melalui proses pengecekan lapangan yang terukur dan berbasis data, diharapkan setiap proses PKKPR dapat memberikan kepastian hukum dan mendukung terwujudnya tertib tata ruang di Kabupaten Kudus.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *