Rapat Rapat Verifikasi dan Rekapitulasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penetapan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2025

Rapat Rapat Verifikasi dan Rekapitulasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penetapan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2025

Spread the love

Direktorat Jenderal Penataan Agraria, melalui Dirketorat Landreform telah melaksanakan Rapat Verifikasi dan Rekapitulasi Penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Penetapan Objek Redistribusi Tanah secara daring, pada Kamis s.d. Jumat (19-20/06/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh para Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi di seluruh Indonesia dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan yang terdapat Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memverifikasi dan rekapitulasi kelengkapan dokumen tahapan persiapan kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 supaya tertib administrasi dan sesuai peraturan yang berlaku. Dokumen yang diverifikasi dan direkapitulasi, yaitu SK Penetapan TORA, SK Penetapan Objek Redistribusi Tanah, Peta Keliling, dan SK Penetapan Lokasi Redistribusi Tanah.

Pada rapat tersebut juga dilakukan verifikasi Peta Keliling Objek Redistribusi Tanah pada seluruh lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025, supaya lokasi objek Redistribusi Tanah sesuai ketentuan Petunjuk Pelaksanaan Landreform Tahun 2025 dan peraturan yang berlaku.

Sumber: Tim Media Ditjen Penataan Agraria
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *