Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan DPUPR Lakukan Asistensi Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo di Kementerian ATR/BPN

Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dan DPUPR Lakukan Asistensi Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo di Kementerian ATR/BPN

Spread the love

Jakarta (1/7/2025) – Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kudus melaksanakan asistensi teknis dalam rangka perbaikan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Mejobo. Kegiatan ini diselenggarakan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari persiapan menuju persetujuan substansi dan agenda lintas sektor.

Asistensi ini merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi Ranperkada RDTR, yang akan menjadi dasar acuan dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta perizinan di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus turut hadir untuk memberikan pendampingan serta masukan teknis guna memastikan peta rencana RDTR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan aktual wilayah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus menyampaikan bahwa dukungan dari Kantah sangat penting dalam proses ini, khususnya dalam pengecekan data spasial dan kelengkapan peta rencana. “Kami berkomitmen untuk mendukung penyusunan RDTR yang presisi dan terintegrasi, demi mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kudus,” ujarnya.

Melalui asistensi ini, diharapkan Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Mejobo dapat segera memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap lintas sektor dan pengesahan peraturan daerah (Perda). Dengan adanya RDTR yang lengkap dan sah, proses perizinan berusaha (OSS-RBA) di kawasan tersebut dapat dipercepat dan lebih transparan.

Kegiatan asistensi ini juga menjadi wujud sinergi antarinstansi dalam mendukung penataan ruang yang responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

—————————

Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:

Nomor Halo kakan : 0877-1443-4832
Twitter: @kantahkabkudus
Instagram: @kantahkabkudus
Fanpage facebook: BPN Kudus
Youtube: Kantah Kab Kudus
Website: kab-kudus@atrbpn.go.id

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Kantahkabkudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *